FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ)
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Kantor Satpol PP Kabupaten Lamongan, melalui telepon, media sosial resmi, email, atau kanal pengaduan yang telah disediakan.
DetailMasyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, pelanggaran reklame, PKL yang melanggar aturan, serta aktivitas lain yang menjadi kewenangan Satpol PP.
DetailSebaiknya pengaduan disertai identitas yang jelas agar memudahkan proses verifikasi dan tindak lanjut. Namun, identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
DetailPelapor dianjurkan menyertakan informasi yang lengkap seperti lokasi kejadian, waktu kejadian, kronologi, foto, video, atau bukti pendukung lainnya untuk mempercepat proses penanganan.
DetailWaktu penanganan pengaduan menyesuaikan dengan tingkat urgensi dan kompleksitas permasalahan. Satpol PP akan melakukan verifikasi dan tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
DetailYa. Pelapor dapat menghubungi petugas atau kanal pengaduan yang digunakan untuk memperoleh informasi mengenai status penanganan pengaduannya.
DetailTidak. Seluruh layanan pengaduan masyarakat di Satpol PP Kabupaten Lamongan tidak dipungut biaya (gratis).
Detail