SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ)

Pengaduan Masyarakat

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Kantor Satpol PP Kabupaten Lamongan, melalui telepon, media sosial resmi, email, atau kanal pengaduan yang telah disediakan.

Detail

Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, pelanggaran reklame, PKL yang melanggar aturan, serta aktivitas lain yang menjadi kewenangan Satpol PP.

Detail

Sebaiknya pengaduan disertai identitas yang jelas agar memudahkan proses verifikasi dan tindak lanjut. Namun, identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Detail

Pelapor dianjurkan menyertakan informasi yang lengkap seperti lokasi kejadian, waktu kejadian, kronologi, foto, video, atau bukti pendukung lainnya untuk mempercepat proses penanganan.

Detail

Waktu penanganan pengaduan menyesuaikan dengan tingkat urgensi dan kompleksitas permasalahan. Satpol PP akan melakukan verifikasi dan tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Detail

Ya. Pelapor dapat menghubungi petugas atau kanal pengaduan yang digunakan untuk memperoleh informasi mengenai status penanganan pengaduannya.

Detail

Tidak. Seluruh layanan pengaduan masyarakat di Satpol PP Kabupaten Lamongan tidak dipungut biaya (gratis).

Detail

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Mastrip No. 52, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • polpp@lamongankab.go.id
  • (0322) 322724
Logo Branding Lamongan
© 2026 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan