Sebaiknya pengaduan disertai identitas yang jelas agar memudahkan proses verifikasi dan tindak lanjut. Namun, identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Kantor Satpol PP Kabupaten Lamongan, melalui telepon, media sosial resmi, email, atau kanal pengaduan yang telah disediakan.
Waktu penanganan pengaduan menyesuaikan dengan tingkat urgensi dan kompleksitas permasalahan. Satpol PP akan melakukan verifikasi dan tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Pelapor dianjurkan menyertakan informasi yang lengkap seperti lokasi kejadian, waktu kejadian, kronologi, foto, video, atau bukti pendukung lainnya untuk mempercepat proses penanganan.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, pelanggaran reklame, PKL yang melanggar aturan, serta aktivitas lain yang menjadi kewenangan Satpol PP.