SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

GALERI FOTO

PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA TAHUN 2026

Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta menciptakan lingkungan kota yang tertata, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan secara humanis, persuasif, dan berkeadilan, dengan tetap memperhatikan aspek pembinaan dan pemberdayaan pedagang.

Pelaksanaan penertiban PKL berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Lamongan, yang mengatur kewajiban masyarakat dalam menjaga ketertiban ruang publik, serta Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, yang menekankan penataan lokasi usaha, kepastian berusaha, dan peningkatan kesejahteraan PKL.

Dalam setiap kegiatan, Satpol PP Kabupaten Lamongan mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi, pembinaan, dan peringatan, sebelum dilakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya penataan dan penertiban ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara kepentingan ketertiban umum dan keberlangsungan usaha pedagang kaki lima, sehingga mendukung terwujudnya Lamongan yang tertib, aman, dan kondusif.

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Mastrip No. 52, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • polpp@lamongankab.go.id
  • (0322) 322724
Logo Branding Lamongan
© 2026 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan