GALERI FOTO
Penertiban Reklame merupakan upaya Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta keindahan dan keselamatan lingkungan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menata penyelenggaraan reklame agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu fungsi ruang publik maupun keselamatan masyarakat.
Pelaksanaan penertiban reklame berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Peraturan Bupati Lamongan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dasar hukum tersebut menjadi acuan dalam pengawasan, pengendalian, dan penindakan terhadap reklame yang tidak memenuhi persyaratan perizinan, melanggar ketentuan teknis, atau dipasang pada lokasi yang tidak sesuai.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kabupaten Lamongan mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif melalui sosialisasi dan peringatan kepada penyelenggara reklame. Penindakan dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan, guna mewujudkan tata ruang wilayah yang tertib, aman, dan estetis. Melalui kegiatan penertiban ini, diharapkan tercipta lingkungan Kabupaten Lamongan yang lebih tertata, nyaman, dan berdaya guna bagi seluruh masyarakat.