SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

LAYANAN

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMONGAN

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMONGAN
Layanan DaringLayanan Luring
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah perangkat pemerintah daerah yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda), menyelenggarakan ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat, serta melindungi masyarakatMereka berfungsi sebagai aparat pemerintah daerah yang menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemerintahan. 
Elaborasi:
  • Tugas Pokok:
    • Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah. 
    • Menyediakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 
    • Melindungi masyarakat dari segala bentuk gangguan yang mengancam ketertiban dan keamanan. 
  • Fungsi:
    • Membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas-tugasnya, khususnya dalam bidang penegakan Perda dan pemeliharaan ketertiban umum. 
    • Mengawasi dan menegakkan Perda di lingkungan pemerintahan. 
    • Melaksanakan tugas pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yaitu ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. 
Layanan Lainnya
DAMKAR KORWIL LAMONGAN

Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan adalah petugas atau instansi yang bertugas menanggulangi kebakaran, melakukan penyelamatan, dan membantu menanggulangi bencana atau kejadian lain.

DAMKAR KORWIL NGIMBANG

Pemadam kebakaran, disingkat damkar, adalah orang atau petugas yang memiliki tugas utama untuk memadamkan kebakaran

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Mastrip No. 52, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • polpp@lamongankab.go.id
  • (0322) 322724
Logo Branding Lamongan
© 2025 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan