Kepedulian adalah hal yang mulia. Namun, memberikan uang kepada pengamen, pengemis, manusia silver, badut jalanan, maupun pedagang asongan di lampu merah bukanlah solusi yang tepat.
Tindakan tersebut dapat: 🔸 Mengganggu kelancaran lalu lintas 🔸 Mengurangi keselamatan pengguna jalan 🔸 Memicu aktivitas jalanan yang berulang dan sulit dikendalikan
💡 Mari salurkan bantuan melalui lembaga resmi dan program sosial yang tepat agar bantuan yang diberikan lebih bermanfaat, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Bersama kita wujudkan ketenteraman masyarakat, ketertiban umum, serta keselamatan di jalan raya. ❤️ Peduli tetap bisa, tetapi dengan cara yang tepat.
📖 Dasar Hukum: Perda Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Lamongan.