Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melakukan Penertiban Reklame di wilayah dalam kota Lamongan
informasi
17 Maret 2025
16x dilihat
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melakukan Penertiban Reklame di wilayah dalam kota Lamongan, Senin dan Selasa (17-18/3/2025).
Sebanyak 162 reklame yang tidak memiliki izin, masa berlaku habis, salah penempatan, rusak dan reklame yang melintang diturunkan Satpol PP Kabupaten Lamongan.
Adapun barang bukti reklame tersebut disita dan diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Lamongan.