SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

106 reklame diturunkan Petugas Satpol PP Kabupaten Lamongan

informasi
19 Maret 2025
24x dilihat
Foto: 106 reklame diturunkan Petugas Satpol PP Kabupaten Lamongan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melakukan Penertiban Reklame di Wilayah Dalam Kota Lamongan, Rabu-Kamis (19-20/3/2025).

Sebanyak 106 reklame diturunkan Petugas Satpol PP Kabupaten Lamongan, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Lamongan, serta Peraturan Bupati (Perbup) Lamongan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Lamongan.

Adapun barang bukti reklame tersebut disita dan diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Lamongan. (yf)

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Mastrip No. 52, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • polpp@lamongankab.go.id
  • (0322) 322724
Logo Branding Lamongan
© 2025 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan