7 Anak Jalanan (Anjal) diamankan dan diberikan pembinaan di Kantor Satpol PP Kabupaten Lamongan
informasi
25 Maret 2025
41x dilihat
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Lintas Utara (JLU) Lamongan dan Penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Jalan Laras Liris Lamongan, Selasa (25/3/2025).
7 Anak Jalanan (Anjal) diamankan dan diberikan pembinaan di Kantor Satpol PP Kabupaten Lamongan, serta memberikan teguran lisan kepada PKL yang berada di sepanjang JLU agar tidak berjualan di area tersebut.
Adapun dasar dari Penertiban ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Lamongan, dan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL di Kabupaten Lamongan. (yf)