Tim Gabungan berhasil amankan 13.048 batang rokok ilegal dari berbagai merk
informasi
23 April 2025
28x dilihat
Tim Gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik dan Kejaksaan Negeri Lamongan melakukan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di Wilayah Kecamatan Kembangbahu, Kecamatan Mantup, Kecamatan Glagah dan Kecamatan Karangbinangun, Rabu (23/4/2025).
Pada operasi kali ini, Tim Gabungan berhasil amankan 13.048 batang rokok ilegal dari berbagai merk. Adapun barang bukti tersebut disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik. (yf)