Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan Operasi Displin Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah Warung, Toko dan Pasar, Senin (28/4/2025).
Operasi ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Bupati Kabupaten Lamongan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Sebanyak 2 ASN terjaring Operasi Disiplin ASN yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Lamongan. Adapun tindakan yang diberikan adalah dengan memberikan teguran lisan. (yf)