SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

2 ASN terjaring Operasi Disiplin ASN

informasi
28 April 2025
24x dilihat
Foto: 2 ASN terjaring Operasi Disiplin ASN
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan Operasi Displin Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah Warung, Toko dan Pasar, Senin (28/4/2025).

Operasi ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Bupati Kabupaten Lamongan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Sebanyak 2 ASN terjaring Operasi Disiplin ASN yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Lamongan. Adapun tindakan yang diberikan adalah dengan memberikan teguran lisan. (yf)

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Mastrip No. 52, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • polpp@lamongankab.go.id
  • (0322) 322724
Logo Branding Lamongan
© 2025 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan