Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)
informasi
05 Mei 2025
9x dilihat
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Jalan Sunan Drajat, Jalan Basuki Rahmat Lamongan dan Tugu Perbatasan Lamongan Gresik, Senin (5/5/2025).
Dasar dari penertiban ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Lamongan, serta Perda Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Lamongan.
Adapun tindakan yang diberikan oleh Satpol PP Kabupaten Lamongan adalah dengan memberikan teguran lisan kepada PKL agar tidak berjualan di bahu jalan dan membawa barang milik PKL yang berulang kali melakukan pelanggaran. (yf)