Operasi Penertiban Minuman Beralkohol di Wilayah Kecamatan Kalitengah
informasi
06 Mei 2025
39x dilihat
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan menyita ratusan botol Minuman Beralkohol (Mihol) dari berbagai merk saat melakukan Operasi Penertiban Minuman Beralkohol di Wilayah Kecamatan Kalitengah, Selasa (6/5/2025).
Dilakukan pemanggilan pemilik toko penjual mihol ke Kantor Satpol PP Kabupaten Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun dasar dari Operasi Penertiban ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Lamongan, serta Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Lamongan.(yf)