Tim Gabungan berhasil amankan 27.520 batang rokok ilegal dari berbagai merk
informasi
06 Mei 2025
30x dilihat
Tim Gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik dan Kejaksaan Negeri Lamongan melakukan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di Wilayah Kecamatan Sukodadi, Kecamatan Sugio, Kecamatan Kalitengah dan Kecamatan Karanggeneng, Selasa (6/5/2025).
Pada operasi kali ini, Tim Gabungan berhasil amankan 27.520 batang rokok ilegal dari berbagai merk. Adapun barang bukti tersebut disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik.
Operasi Pemberantasan BKC Ilegal dilakukan berdasarkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang Undang No.11 Tahun 1995 tentang Cukai, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KM.4/2024 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum dalam rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).(yf)