Lamongan — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan penghentian operasional dan penyegelan bangunan tempat usaha milik CV. BEDFI yang berlokasi di Desa Ardirejo, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, pada Kamis (16/04/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Kabupaten Lamongan.
Adapun sasaran operasi penindakan ini adalah bangunan tempat usaha briket arang yang berada di Jalan Raya Sambeng–Ngimbang, Desa Ardirejo, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa bangunan dan kegiatan usaha tersebut tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Atas pelanggaran tersebut, petugas melakukan tindakan tegas berupa penghentian kegiatan usaha serta penyegelan lokasi.
Adapun langkah-langkah yang dilakukan dalam kegiatan tersebut meliputi penyegelan bangunan yang terdiri dari 7 ruangan kantor, ruang produksi, serta ruang penyimpanan bahan baku. Petugas juga memasang tanda penghentian dan penyegelan di pintu masuk lokasi, mengganti seluruh gembok pintu, serta memasang pin segel di setiap pintu ruangan.
Selain itu, dilakukan pendataan terhadap barang dan peralatan usaha yang masih berada di dalam lokasi. Satpol PP Kabupaten Lamongan juga berkoordinasi dengan pihak kecamatan setempat guna melakukan pengawasan serta pemantauan situasi dan kondisi pasca penyegelan.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah serta menciptakan ketertiban umum dan kepatuhan terhadap perizinan usaha di wilayah Kabupaten Lamongan.(yf)