Lamongan — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan Operasi Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (28/4/2026) di pusat perbelanjaan dan warung di wilayah dalam kota Lamongan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Operasi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Bupati Lamongan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Adapun hasil operasi, petugas mendapati 1 orang ASN yang berada di tempat umum saat jam kerja tanpa surat perintah tugas maupun izin dari pimpinan.
Terhadap pelanggaran tersebut, petugas memberikan teguran sebagai bentuk pembinaan agar ASN senantiasa menaati ketentuan jam kerja dan menjaga kedisiplinan sebagai pelayan masyarakat. (yf)