Lamongan — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan melaksanakan Operasi Bersama Sinergitas antar Kabupaten dalam Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di kawasan Tugu Perbatasan Lamongan–Gresik, tepatnya wilayah Deket–Duduksampeyan, Kamis (06/08/2026).
Kegiatan ini melibatkan unsur Satpol PP Kabupaten Lamongan, Satpol PP Kabupaten Gresik dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur. Operasi bersama ini merupakan bentuk sinergi antarpemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta memastikan pemanfaatan ruang dan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pendataan terhadap 14 lapak yang dimiliki oleh 8 pemilik warung. Dari hasil pendataan, diketahui sebanyak 5 pemilik merupakan warga Duduksampeyan, 1 orang berasal dari Bojonegoro, dan 2 orang berasal dari Lamongan.
Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan koordinasi dan penyampaian surat pemberitahuan kegiatan penertiban kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur (BBPJN Jatim) terkait keberadaan bangunan/lapak di kawasan jalan nasional perbatasan Duduksampeyan, Gresik dan Deket, Lamongan.
Petugas juga akan memberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 kepada pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai ketentuan. Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan penertiban sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.
Operasi bersama berlangsung aman, tertib, dan lancar. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Satpol PP dalam memperkuat sinergitas lintas wilayah guna mewujudkan Lamongan yang tenteram, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.(yf)