SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

SATPOL PP LAMONGAN TERTIBKAN PKL DAN LAKUKAN PENGAWASAN PPKS

berita
Senin, 10 Agustus 2026
30x dilihat
Foto: SATPOL PP LAMONGAN TERTIBKAN PKL DAN LAKUKAN PENGAWASAN PPKS
Lamongan — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pengawasan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Senin (10/8/2026).

Patroli dan penataan menyasar sejumlah lokasi, yakni Jalan Veteran, Stadion Surajaya, Pertigaan Tugu Adipura Kabupaten Lamongan, serta belakang Gedung Pemda Kabupaten Lamongan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemantauan terhadap keberadaan pengamen dan pengemis yang beraktivitas di sekitar lampu lalu lintas. Hasil pemantauan, tidak ditemukan pengamen maupun pengemis yang meminta-minta di lokasi sasaran.

Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada para PKL agar tidak berjualan di bahu jalan, guna menjaga ketertiban, keamanan, kenyamanan pengguna jalan, serta kelancaran lalu lintas.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kabupaten Lamongan dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus mewujudkan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

Satpol PP Kabupaten Lamongan terus mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan edukatif dalam setiap pelaksanaan penataan dan pengawasan di lapangan.

Satpol PP Lamongan — Sigap, Humanis, dan Profesional dalam Menjaga Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Mastrip No. 52, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • polpp@lamongankab.go.id
  • (0322) 322724
Logo Branding Lamongan
© 2026 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan