Lamongan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) pada Senin (27/7/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Satpol PP Kabupaten Lamongan melakukan pengawasan dan penertiban di sejumlah titik, meliputi Jalan Sunan Drajat, Jalan KH. Ahmad Dahlan, Jalan Veteran, dan Jalan Lingkar Utara Lamongan.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan teguran sekaligus melakukan pendataan terhadap para pedagang kaki lima yang masih berjualan di bahu jalan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan agar para pedagang mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak menggunakan fasilitas umum yang dapat mengganggu ketertiban maupun keselamatan pengguna jalan.
Selain itu, petugas juga memberikan teguran dan pembinaan kepada pengemis yang beraktivitas di kawasan lampu lalu lintas. Pembinaan dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan pendekatan humanis agar tidak kembali melakukan aktivitas meminta-minta di persimpangan jalan yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan.
Melalui kegiatan rutin ini, Satpol PP Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. Satpol PP Kabupaten Lamongan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mematuhi peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum demi terwujudnya Lamongan yang tertib, aman, dan nyaman.(yf)