Lamongan - Dalam rangka menegakkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan Operasi Disiplin ASN pada Senin (20/01/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan
Operasi menyasar sejumlah warung dan pusat perbelanjaan di wilayah Kabupaten Lamongan.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mendapati sebanyak 6 (enam) ASN berada di tempat umum pada saat jam kerja tanpa dilengkapi surat tugas maupun izin dari pimpinan.
Sebagai tindak lanjut, petugas memberikan teguran langsung kepada ASN yang melanggar sebagai bentuk pembinaan dan penegakan disiplin.
Satpol PP Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan guna meningkatkan disiplin ASN serta menjaga profesionalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.