Lamongan - Dalam rangka menjaga ketentraman, ketertiban umum, serta kebersihan lingkungan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan Patroli Gangguan Trantibum (Pembersihan Sampah) pada Jumat, (10/4/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah.
Patroli difokuskan di wilayah Desa Tlanak, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, dengan melibatkan lintas sektor, terdiri dari 15 personel Satpol PP Kabupaten Lamongan, 13 anggota TNI Koramil Kedungpring, 4 personel Dinas Lingkungan Hidup, serta 4 anggota Trantib Kecamatan Kedungpring.
Dalam pelaksanaannya, petugas membersihkan tumpukan sampah liar yang berada di ruas jalan desa. Selanjutnya, sampah yang telah dikumpulkan diangkut menggunakan truk Dinas Lingkungan Hidup menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan serta menciptakan wilayah yang tertib, bersih, dan nyaman.(yf)