SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

40 BATANG ROKOK TANPA PITA CUKAI DITEMUKAN DI DUA TOKO YANG BERADA DI WILAYAH KECAMATAN KEMBANGBAHU

berita
04 Juli 2023
514x dilihat
Foto: 40 BATANG ROKOK TANPA PITA CUKAI DITEMUKAN DI DUA TOKO YANG BERADA DI WILAYAH KECAMATAN KEMBANGBAHU

Satpol PP Kabupaten Lamongan bersama dengan KPPBC TMB B Gresik melaksanakan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Di Wilayah Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, Selasa (4/7/2023). 

Dalam kegiatan operasi ini, Petugas gabungan berhasil menemukan 40 batang rokok tanpa pita cukai merk SB di 2 toko yang berada di Wilayah Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.

Adapun temuan rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut disita dan diamankan oleh KPPBC TMB B Gresik sebagai barang bukti. (yf)

@ditpolpplinmas_kemendagri @satpolpp_jatim @lamongankab @kecamatan_kembangbahu @beacukaigresik 

#gempurrokokilegal #operasipemberantasanbarangkenacukaiilegal2023 #satpolpplamongan2023 #beacukai #rokokilegal #kecamatankembangbahu

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Mastrip No. 52, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • polpp@lamongankab.go.id
  • (0322) 322724
Logo Branding Lamongan
© 2025 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan