SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

SATPOL PP LAMONGAN TERTIBKAN PMKS DI WILAYAH PERKOTAAN KABUPATEN LAMONGAN

berita
07 Oktober 2021
1.979x dilihat
Foto: SATPOL PP LAMONGAN TERTIBKAN PMKS DI WILAYAH PERKOTAAN KABUPATEN LAMONGAN

Lamongan - Sebanyak 5 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang biasanya berada di lampu merah wilayah perkotaan Kabupaten Lamongan terjaring razia Satpol PP Lamongan pada hari rabu siang (6/10/2021).  Adapun lokasi penjaringan tersebut, antara lain di Jl. basuki Rahmat, Jl. Lamongrejo, Jl. Raya Deket dan Jl. Sunan Drajat. 5 PMKS ini untuk sementara diberikan pembinaan di Kantor Satpol PP Lamongan dan untuk proses selanjutnya akan dilimpahkan ke Dinas Sosial Lamongan.

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Mastrip No. 52, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • polpp@lamongankab.go.id
  • (0322) 322724
Logo Branding Lamongan
© 2025 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan