SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

TIM OPERASI GABUNGAN KABUPATEN LAMONGAN BERHASIL AMANKAN 23.568 BATANG ROKOK ILEGAL

berita
05 Maret 2025
13x dibaca
TIM OPERASI GABUNGAN KABUPATEN LAMONGAN BERHASIL AMANKAN 23.568 BATANG ROKOK ILEGAL
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik dan Kejaksaan Negeri Lamongan melaksanakan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, Rabu (5/3/2025) di Wilayah Kecamatan Babat, Kecamatan Pucuk, Kecamatan Sukodadi dan Kecamatan Sugio.

Sebanyak 23.568 batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh Tim Operasi Gabungan. Adapun temuan rokok ilegal dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya tersebut, disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik sebagai barang bukti.

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Mastrip 52 Lamongan
  • polpp@lamongankab.go.id
  • (0322) 322724
Logo Branding Lamongan
© 2025 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan
Splash Logo