Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik dan Kejaksaan Negeri Lamongan melaksanakan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, Rabu (5/3/2025) di Wilayah Kecamatan Babat, Kecamatan Pucuk, Kecamatan Sukodadi dan Kecamatan Sugio.
Sebanyak 23.568 batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh Tim Operasi Gabungan. Adapun temuan rokok ilegal dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya tersebut, disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik sebagai barang bukti.