Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melakukan Penertiban Reklame di Wilayah Dalam Kota Lamongan, Senin (19/5/2025). Dasar dari Penertiban Reklame ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Lamongan dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Lamongan.
Sebanyak 23 reklame diturunkan dan barang bukti reklame tersebut disita dan diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Lamongan. Adapun penurunan dilakukan karena reklame tidak memiliki izin, masa berlaku habis, salah penempatan, rusak dan melintang. (yf)