SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Tim Gabungan total menyita dan mengamankan sebanyak 16.528 batang rokok ilegal

berita
20 Mei 2025
14x dilihat
Tim Gabungan total menyita dan mengamankan sebanyak 16.528 batang rokok ilegal
Tim Gabungan Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dari Anggota Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Gresik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan dan Kejaksaan Negeri Lamongan melakukan Operasi Besar Pemberantasan BKC Ilegal di Wilayah Kecamatan Sekaran, Kecamatan Maduran, Kecamatan Glagah dan Kecamatan Karangbinangun, Selasa (20/5/2025).

Sebanyak 15.212 batang didapatkan di Kecamatan Glagah, 1.316 batang di Kecamatan Maduran, sedangkan di Kecamatan Sekaran dan Kecamatan Karangbinangun tidak ditemukan. Sehingga Tim Gabungan total menyita dan mengamankan sebanyak 16.528 batang rokok ilegal, kemudian barang bukti dibawa ke KPPBC TMP B Gresik.

Dasar dari Operasi Pemberantasan BKC Ilegal ini adalah Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, PMK Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), dan KMK Nomor 52/KM.4/2024 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum dalam rangka Penggunaan DBH-CHT. (yf)

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Mastrip No. 52, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • polpp@lamongankab.go.id
  • (0322) 322724
Logo Branding Lamongan
© 2025 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan