Tim Gabungan Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dari Anggota Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Gresik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan dan Kejaksaan Negeri Lamongan melakukan Operasi Besar Pemberantasan BKC Ilegal di Wilayah Kecamatan Sekaran, Kecamatan Maduran, Kecamatan Glagah dan Kecamatan Karangbinangun, Selasa (20/5/2025).
Sebanyak 15.212 batang didapatkan di Kecamatan Glagah, 1.316 batang di Kecamatan Maduran, sedangkan di Kecamatan Sekaran dan Kecamatan Karangbinangun tidak ditemukan. Sehingga Tim Gabungan total menyita dan mengamankan sebanyak 16.528 batang rokok ilegal, kemudian barang bukti dibawa ke KPPBC TMP B Gresik.
Dasar dari Operasi Pemberantasan BKC Ilegal ini adalah Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, PMK Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), dan KMK Nomor 52/KM.4/2024 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum dalam rangka Penggunaan DBH-CHT. (yf)