Tim Gabungan Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dari Anggota Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Gresik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan dan Kejaksaan Negeri Lamongan melakukan Operasi Besar Pemberantasan BKC Ilegal di Wilayah Kecamatan Sekaran, Kecamatan Pucuk, Kecamatan Kalitengah dan Kecamatan Karanggeneng, Rabu (21/5/2025).
Dasar dari Operasi Pemberantasan BKC Ilegal ini adalah Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, PMK Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), dan KMK Nomor 52/KM.4/2024 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum dalam rangka Penggunaan DBH-CHT.
Sebanyak 760 batang didapatkan di Kecamatan Kalitengah, 33.080 batang di Kecamatan Karanggeneng dan 11.564 batang di Kecamatan Pucuk sedangkan di Kecamatan Sekaran tidak ditemukan. Sehingga Tim Gabungan total menyita dan mengamankan sebanyak 44.644 batang rokok ilegal, kemudian barang bukti dibawa ke KPPBC TMP B Gresik. (yf)