SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Pedagang Kaki Lima di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Ki Sarmidi Mangun Sarkoro, Jalan Lamongrejo dan Jalan Veteran Lamongan

berita
10 Juni 2025
13x dilihat
Penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Pedagang Kaki Lima di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Ki Sarmidi Mangun Sarkoro, Jalan Lamongrejo dan Jalan Veteran Lamongan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan Penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Pedagang Kaki Lima di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Ki Sarmidi Mangun Sarkoro, Jalan Lamongrejo dan Jalan Veteran Lamongan, Selasa (10/6/2025).

Satu orang Pengemis dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Lamongan untuk dilakukan pendataan dan pemberian surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kemudian pengemis tersebut dibawa ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Lamongan untuk pembinaan lebih lanjut. Sedangkan untuk PKL yang masih melakukan pelanggaran, Satpol PP Kabupaten Lamongan memberikan teguran lisan.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Lamongan, serta Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Lamongan. (yf)

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Mastrip No. 52, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • polpp@lamongankab.go.id
  • (0322) 322724
Logo Branding Lamongan
© 2025 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan