Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Gresik dan Kejaksaan Negeri Lamongan, Rabu (11/6/2025) dengan sasaran Kecamatan Sukodadi, Kecamatan Babat, Kecamatan Kembangbahu dan Kecamatan Mantup.
Adapun Tim Gabungan BKC Ilegal berhasil amankan 45.580 batang di Kecamatan Sukodadi, sedangkan di Kecamatan Babat, Kecamatan Kembangbahu dan Kecamatan Mantup tidak ditemukan. Rokok ilegal tersebut kemudian disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik sebagai barang bukti. (yf)