Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan Monitoring Linmas Desa di Desa Semampirejo, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, Kamis (26/6/2025). Kegiatan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Peraturan Bupati Kabupaten Lamongan Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat.
Satpol PP Kabupaten Lamongan menghimbau melalui Kepala Desa agar Anggota Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa senantiasa selalu siap siaga dalam menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan Desa.