SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan tertibkan dan sita gerobak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sering melakukan pelanggaran di Tugu Perbatasan

berita
30 Juni 2025
60x dilihat
Foto: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan tertibkan dan sita gerobak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sering melakukan pelanggaran di Tugu Perbatasan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan tertibkan dan sita gerobak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sering melakukan pelanggaran di Tugu Perbatasan Lamongan Gresik, Senin (30/6/2025).

Penertiban ini dilakukan karena para PKL tidak mengindahkan himbauan sebelumnya. Meski sudah diperingatkan secara persuasif, sebagian tetap membandel dan mereka tetap berdagang di lokasi terlarang.

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Mastrip No. 52, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • polpp@lamongankab.go.id
  • (0322) 322724
Logo Branding Lamongan
© 2025 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan