62 liter toak dan 2 botol arak diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan
berita
24 Juli 2025
3x dilihat
62 liter toak dan 2 botol arak diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan saat melaksanakan Operasi Minuman Beralkohol (Mihol), Kamis (24/7/2025). Mihol ini disita dari 5 Warung yang berlokasi di Kecamatan Modo dan Kecamatan Kedungpring.
Dasar dari Operasi Mihol ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Lamongan, serta Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Lamongan.
Adapun tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Lamongan adalah melakukan pemanggilan terhadap 5 orang pemilik warung pada hari Senin (28/7/2025) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (yf)