Pemusnahan BKC Ilegal di Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan
berita
29 Juli 2025
11x dilihat
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan turut serta pada kegiatan Edukasi Penanganan Barang Kena Cukai Ilegal (pemusnahan) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan, Selasa (29/7/2025). Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah inkracht dan barang milik negara hasil penindakan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal tahun 2025 ini adalah kolaborasi Pemerintah Kabupaten Lamongan bersam Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan, Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik dan Satpol PP Kabupaten Lamongan. Sebanyak 506.224 batang rokok ilegal dan 66 botol miras tanpa cukai dimusnahkan, serta kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.