Sebanyak 39 reklame diturunkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan saat melakukan Penertiban Reklame di Wilayah Dalam Kota Lamongan, Rabu (6/8/2025). Reklame diturunkan karena tidak memiliki izin, masa berlaku habis, salah penempatan, rusak dan reklame yang melintang. Adapun barang bukti reklame tersebut disita dan diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Lamongan.