Lamongan — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan Operasi Penertiban Reklame di beberapa titik wilayah perkotaan Lamongan pada Senin (20/10/2025). Kegiatan penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Jalan Basuki Rahmat, serta Jalan KH. Ahmad Dahlan.
Dalam operasi tersebut, petugas menurunkan sebanyak 10 reklame yang diketahui melanggar ketentuan perizinan maupun penempatan. Seluruh reklame yang ditertibkan kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Lamongan sebagai barang bukti.
Satpol PP Kabupaten Lamongan menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah sekaligus untuk menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta keselamatan pengguna jalan. Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan ruang publik tetap tertata dan sesuai regulasi.