
Lamongan — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Penyandang Permasalahan Kesejahteraan Sosial (PPKS) pada Selasa (21/10/2025) mulai pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta menata ruang publik di wilayah perkotaan.
Operasi penertiban dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Lamongan, serta Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Lamongan. Adapun sasaran kegiatan meliputi Jalan KH. Ahmad Dahlan, Jalan Lamongrejo, dan Jalan Veteran.
Petugas memberikan teguran lisan kepada PKL yang kedapatan berjualan di bahu jalan agar tidak mengulangi aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban, kelancaran lalu lintas, dan keindahan kota. Sementara itu, hasil penertiban untuk kategori PPKS (pengemis) tercatat nihil.
Satpol PP Kabupaten Lamongan menegaskan bahwa kegiatan penataan dan penertiban akan terus dilakukan secara persuasif dan humanis guna mewujudkan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (yf)