Lamongan — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan Patroli Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) pada Rabu (22/10/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, kenyamanan, serta ketertiban ruang publik di wilayah Kabupaten Lamongan.
Patroli dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Lamongan serta Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Lamongan.
Adapun sasaran patroli meliputi Pasar Sidoharjo, Pasar Tingkat Utara dan Selatan, serta kawasan Lamongan Plaza. Fokus kegiatan difokuskan pada pemantauan keberadaan pengemis dan pengamen yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Satpol PP Kabupaten Lamongan akan terus melakukan patroli secara rutin untuk memastikan terciptanya suasana yang kondusif di area publik serta menjaga kenyamanan masyarakat dalam melakukan aktivitas sehari-hari.(yf)