Lamongan — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan giat Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) pada kegiatan Minggu Ceria (Mince), Minggu (26/10/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, kelancaran aktivitas masyarakat, serta memastikan area publik tetap tertata dan nyaman.
Pelaksanaan penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Lamongan, serta Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Lamongan. Adapun lokasi sasaran giat meliputi kawasan Alun-Alun Lamongan dan Jalan Lamongrejo.
Petugas memberikan teguran kepada sejumlah PKL yang kedapatan berjualan di tengah jalan sehingga berpotensi mengganggu arus kegiatan dan membahayakan pengunjung. Dalam giat yang sama, petugas juga menemukan dua anak kecil—berjenis kelamin laki-laki dan perempuan—yang terpisah dari orang tuanya. Kedua anak tersebut kemudian diamankan dengan pendekatan humanis dan berhasil diserahkan kembali kepada pihak keluarga setelah dilakukan pendataan.
Satpol PP Kabupaten Lamongan menegaskan bahwa kegiatan penertiban pada Minggu Ceria akan terus dilaksanakan secara rutin untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat yang berpartisipasi dalam aktivitas akhir pekan. (yf)