SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Satpol PP Kabupaten Lamongan Gelar Penertiban PKL dan PPKS di Sejumlah Titik Perkotaan

berita
27 Oktober 2025
2x dilihat
Foto: Satpol PP Kabupaten Lamongan Gelar Penertiban PKL dan PPKS di Sejumlah Titik Perkotaan

Lamongan — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan giat Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Penyandang Permasalahan Kesejahteraan Sosial (PPKS) pada Senin (27/10/2025). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum, memperlancar mobilitas masyarakat, serta menata ruang publik agar tetap aman dan nyaman.

Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Lamongan dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Lamongan. Adapun wilayah yang menjadi sasaran kegiatan meliputi Jalan Basuki Rahmat, Jalan KH. Ahmad Dahlan, Jalan Lamongrejo, kawasan Tugu Adipura, Jalan Veteran, dan Jalan Pahlawan (Perempatan Pasar Sidoharjo).

Petugas memberikan teguran lisan kepada PKL yang berjualan di bahu jalan agar tidak mengulangi pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas dan aktivitas masyarakat.  Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang PPKS (pengemis) untuk dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Lamongan dan kedua PPKS tersebut kemudian dilakukan pendataan serta diberikan pembinaan sesuai prosedur yang berlaku.

Satpol PP Kabupaten Lamongan akan terus melaksanakan penertiban secara persuasif, terukur, dan berkelanjutan guna mewujudkan lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, dan aman bagi seluruh warga. (yf)

Topik Terkait:

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Mastrip No. 52, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • polpp@lamongankab.go.id
  • (0322) 322724
Logo Branding Lamongan
© 2025 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan