Lamongan — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan kembali melaksanakan Penertiban Reklame pada Senin (3/11/2025) di beberapa titik strategis wilayah perkotaan. Adapun lokasi penertiban meliputi Jalan Mastrip, Jalan Pahlawan, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Lamongrejo.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 31 reklame diturunkan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Lamongan. Reklame-reklame tersebut diketahui melanggar ketentuan perizinan maupun ketentuan penempatan yang berlaku. Seluruh barang bukti reklame kemudian disita dan diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Lamongan sebagai tindak lanjut penegakan aturan.
Satpol PP Kabupaten Lamongan menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta keselamatan pengguna jalan. Kegiatan serupa akan terus dilakukan untuk memastikan media luar ruang di Kabupaten Lamongan tertata dengan baik dan sesuai ketentuan. (yf)