Lamongan — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Penyandang Permasalahan Kesejahteraan Sosial (PPKS) pada Rabu (5/11/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, kelancaran aktivitas masyarakat, dan kenyamanan ruang publik.
Penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Lamongan serta Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Lamongan. Lokasi kegiatan meliputi Jalan Basuki Rahmat, Jalan KH. Ahmad Dahlan, Jalan Lamongrejo, kawasan Tugu Adipura, dan Jalan Veteran.
Petugas memberikan teguran lisan kepada seluruh PKL yang kedapatan berjualan di bahu jalan agar tidak mengulangi pelanggaran, sehingga ketertiban di area publik tetap terjaga. Hasil penertiban untuk kategori PPKS (pengemis) tercatat nihil. Satpol PP Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penertiban secara persuasif, rutin, dan humanis demi terciptanya lingkungan kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (yf)