SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

PENERTIBAN PKL DAN PPKS DI WILAYAH DALAM KOTA LAMONGAN

berita
Senin, 10 November 2025
39x dilihat
Foto: PENERTIBAN PKL DAN PPKS DI WILAYAH DALAM KOTA LAMONGAN
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Jalan Lamongrejo dan Tugu Perbatasan Kabupaten Lamongan - Kabupaten Gresik, Senin (10/11/2025). Selain melakukan penertiban PKL, Satpol PP Kabupaten Lamongan juga melakukan penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) khusunya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sebagai tindaklanjut laporan masyarakat.
Topik Terkait:

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Mastrip No. 52, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • polpp@lamongankab.go.id
  • (0322) 322724
Logo Branding Lamongan
© 2026 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan