SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Satpol PP Lamongan Lakukan Penertiban Pedagang Kaki Lima dan PPKS di Kawasan Perkotaan

berita
Rabu, 12 November 2025
33x dilihat
Foto: Satpol PP Lamongan Lakukan Penertiban Pedagang Kaki Lima dan PPKS di Kawasan Perkotaan
Lamongan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Penyandang Pemerlu Kesejahteraan Sosial (PPKS), seperti pengemis, di sejumlah titik kawasan perkotaan Lamongan, pada Rabu pagi (12/11/2025).

Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Lamongan, serta Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 yang mengatur tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di wilayah Kabupaten Lamongan.

Kegiatan penertiban difokuskan pada sejumlah titik utama di kawasan perkotaan, antara lain Jalan Basuki Rahmat, Jalan KH. Ahmad Dahlan, Jalan Lamongrejo (depan Kantor Pos), Jalan Veteran, dan Area Tugu Adipura. Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP memberikan teguran lisan kepada para pedagang yang masih berjualan di bahu jalan, agar tidak mengganggu ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas.

Selain itu, dalam penyisiran di lokasi-lokasi tersebut, petugas tidak menemukan aktivitas pengemis atau PPKS. Hal ini menunjukkan bahwa upaya penertiban terhadap kelompok tersebut juga menunjukkan hasil yang positif.

Penertiban ini akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai langkah untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota Lamongan, serta menegakkan peraturan daerah yang telah ditetapkan. Satpol PP Kabupaten Lamongan juga berharap agar para pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku dengan menempati lokasi-lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah.

Satpol PP Kabupaten Lamongan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dan mendukung berbagai upaya yang dilakukan demi terciptanya kota yang tertib, bersih, dan nyaman.(yf)
Topik Terkait:

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Mastrip No. 52, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • polpp@lamongankab.go.id
  • (0322) 322724
Logo Branding Lamongan
© 2026 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan