Lamongan, 13 November 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan Operasi Penertiban Reklame di sejumlah ruas jalan utama di wilayah Kabupaten Lamongan pada Kamis (13/11). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2007 tentang ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Lamongan dan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Lamongan.
Adapun sasaran kegiatan meliputi beberapa ruas jalan, yaitu Jalan Mastrip, Jalan Pahlawan, Jalan Kusuma Bangsa, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Andansari, Jalan Achmad Yani, dan Jalan Sunan Drajat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan total 52 reklame yang melanggar ketentuan, terdiri atas 43 poster, 6 spanduk, dan 3 baliho. Jenis pelanggaran yang ditemukan antara lain reklame yang tidak memiliki izin, izin telah habis masa berlakunya, salah penempatan, rusak, serta reklame yang dipasang melintang di atas jalan.
Seluruh reklame yang ditertibkan telah diamankan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan sebagai barang bukti untuk proses penanganan lebih lanjut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum dan keindahan tata kota, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan reklame di wilayah Kabupaten Lamongan.
Penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, tetapi bagian dari upaya menjaga keindahan, keselamatan, dan ketertiban Kabupaten Lamongan. (yf)