Lamongan — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) pada Gelaran Minggu Ceria (Mince), Minggu (16/11/2025) pagi. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta memastikan pelaksanaan kegiatan masyarakat berjalan lancar dan tertib.
Pelaksanaan penertiban berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Lamongan, serta Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kabupaten Lamongan.
Adapun lokasi kegiatan penertiban meliputi area Alun-alun Lamongan dan Jalan Lamongrejo. Dalam kegiatan ini, petugas memberikan teguran kepada sejumlah PKL yang diketahui berjualan di tengah badan jalan sehingga berpotensi mengganggu kelancaran kegiatan dan arus lalu lintas. Satpol PP Kabupaten Lamongan berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan bersama, serta mengapresiasi dukungan seluruh pihak dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (yf)