SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Satpol PP Lamongan Laksanakan Monitoring Penambangan Pasir Ilegal di Kelurahan Banaran Babat

berita
Kamis, 20 November 2025
42x dilihat
Foto: Satpol PP Lamongan Laksanakan Monitoring Penambangan Pasir Ilegal di Kelurahan Banaran Babat
Lamongan — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan monitoring terhadap dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, pada Kamis (20/11/2025) siang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan koordinasi dengan pemerintah kecamatan setempat.

Pelaksanaan monitoring ini berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Lamongan, serta menindaklanjuti Surat Kecamatan Babat Nomor:300.1.4/530/413.305/2025 terkait laporan penutupan lokasi tambang pasir di wilayah tersebut.

Dari hasil monitoring, masyarakat setempat mengaku telah lama merasa resah akibat keberadaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin tersebut.

Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, diketahui bahwa pemilik tambang tidak memiliki izin resmi dari pihak manapun. Namun, saat petugas tiba, tidak ditemukan adanya aktivitas pengerukan maupun pengambilan pasir. Akses menuju lokasi juga diketahui telah ditutup oleh pihak RT/RW setempat, sehingga kegiatan penambangan sudah tidak beroperasi.

Satpol PP Kabupaten Lamongan akan terus berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan pemerintah desa untuk memastikan kegiatan penambangan ilegal tidak kembali beroperasi, serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan di wilayah Kabupaten Lamongan. (yf)
Topik Terkait:

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Mastrip No. 52, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • polpp@lamongankab.go.id
  • (0322) 322724
Logo Branding Lamongan
© 2026 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan