Lamongan — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan pemberian informasi, pemantauan, dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai upaya mendukung kelancaran proses Penilaian Adipura tahun 2025 di wilayah Kabupaten Lamongan. Kegiatan berlangsung pada Minggu, (23/11/2025).
Pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Lamongan.
Kegiatan dilakukan di sejumlah titik pantau yang menjadi jalur penilaian Adipura, meliputi: Jl. Basuki Rahmat, Jl. A. Yani, Jl. Kisarmidi Mangun Sarkoro (Depan Kantor Pos – SMPN 1 Lamongan), Jl. Kyai H. Hasyim Ashari (Depan Masjid Agung Lamongan), Jl. KH. Ahmad Dahlan (Belakang Pemda), Jl. Sunan Drajat, Jl. Sumargo, Jl. Veteran, Jl. Lamongrejo,Jl. Jaksa Agung Suprapto (Depan Stasiun), Jl. Pahlawan, Jl. Kusuma Bangsa, Jl. Sunan Giri Lamongan
Satpol PP Kabupaten Lamongan memberikan sosialisasi kepada para PKL terkait berlangsungnya Penilaian Adipura, serta melakukan pemantauan dan penertiban agar tidak ada aktivitas berjualan selama masa penilaian yang dijadwalkan pada 21–24 November 2025 dan seluruh kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Satpol PP Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk terus mendukung terwujudnya lingkungan yang bersih, tertib, dan layak, serta memastikan jalannya penilaian Adipura berjalan dengan optimal.(yf)