SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

SATPOL PP LAMONGAN TERTIBKAN 38 REKLAME TAK BERIZIN DI SEJUMLAH RUAS JALAN

berita
Senin, 24 November 2025
24x dilihat
Foto: SATPOL PP LAMONGAN TERTIBKAN 38 REKLAME TAK BERIZIN DI SEJUMLAH RUAS JALAN
Lamongan — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan Penertiban Reklame untuk menjaga ketertiban dan keindahan wilayah kota, Senin (24/11/2025). Dengan tiga lokasi utama Jalan Andasari, Jalan Kusuma Bangsa dan Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo Lamongan.

Dalam operasi ini, Satpol PP Kabupaten Lamongam menemukan sejumlah pelanggaran seperti reklame tanpa izin, masa izin habis, penempatan tidak sesuai aturan, reklame rusak, hingga pemasangan melintang yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Dengan total reklame yang berhasil ditertibkan sebanyak 38 unit, terdiri dari 36 Poster dan 2 Banner. Seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Lamongan untuk penanganan lebih lanjut.

Satpol PP Kabupaten Lamongan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan tata kota tetap tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. (yf)
Topik Terkait:

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Mastrip No. 52, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • polpp@lamongankab.go.id
  • (0322) 322724
Logo Branding Lamongan
© 2026 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan