SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

SATPOL PP LAMONGAN TINDAK TEMPAT HIBURAN & TOKO MODERN YANG LANGGAR PERDA

berita
25 November 2025
4x dilihat
Foto: SATPOL PP LAMONGAN TINDAK TEMPAT HIBURAN & TOKO MODERN YANG LANGGAR PERDA
Lamongan - Selasa malam (25/11), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melakukan pengawasan dan penertiban terkait kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan di wilayah Kecamatan Sukodadi dan Kecamatan Babat, serta menindaklanjuti laporan masyarakat dan Pemerintah Kecamatan.

Pada kegiatan ini Satpol PP Kabupaten Lamongan menemukan Sebuah café di Dusun Bali, Desa Plumpang, Kecamatan Sukodadi yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin dan menimbulkan gangguan ketertiban, serta Lima toko modern di wilayah Kecamatan Babat dan Kecamatan Lamongan yang melanggar ketentuan jam operasional

Adapun tindakan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Lamongan adalah dengan memberikan surat panggilan kepada pemilik cafe agar datang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Lamongan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan menghentikan sementara layanan toko modern yang melanggar, serta himbauan agar mematuhi ketentuan Perda.

Satpol PP Kabupaten Lamongan terus berkomitmen menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Lamongan.(yf)
Topik Terkait:

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Mastrip No. 52, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • polpp@lamongankab.go.id
  • (0322) 322724
Logo Branding Lamongan
© 2026 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan