Lamongan - Selasa malam (25/11), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melakukan pengawasan dan penertiban terkait kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan di wilayah Kecamatan Sukodadi dan Kecamatan Babat, serta menindaklanjuti laporan masyarakat dan Pemerintah Kecamatan.
Pada kegiatan ini Satpol PP Kabupaten Lamongan menemukan Sebuah café di Dusun Bali, Desa Plumpang, Kecamatan Sukodadi yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin dan menimbulkan gangguan ketertiban, serta Lima toko modern di wilayah Kecamatan Babat dan Kecamatan Lamongan yang melanggar ketentuan jam operasional
Adapun tindakan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Lamongan adalah dengan memberikan surat panggilan kepada pemilik cafe agar datang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Lamongan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan menghentikan sementara layanan toko modern yang melanggar, serta himbauan agar mematuhi ketentuan Perda.
Satpol PP Kabupaten Lamongan terus berkomitmen menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Lamongan.(yf)