Lamongan - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan (Satpol PP) melaksanakan Operasi Penertiban Jam Kerja ASN, Selasa (9/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memastikan disiplin aparatur serta menegakkan ketentuan Perda dan Perbup terkait jam kerja ASN di wilayah Kabupaten Lamongan.
Dengan sasaran pusat perbelanjaan serta warkop dan kafe di kawasan kota Lamongan. Dalam pelaksanaan tugas, petugas menemukan 3 ASN berada di warkop/kafe pada jam kerja tanpa izin.
Sebagai tindak lanjut, petugas memberikan peringatan langsung dan mengarahkan ASN tersebut untuk segera kembali ke kantor masing-masing sesuai ketentuan.
Satpol PP Lamongan terus berkomitmen menjaga ketertiban umum sekaligus mendorong disiplin aparatur demi pelayanan publik yang lebih baik.(yf)